Malang Kota – AjmiNews.com – Aktivitas judi sabung ayam kini kembali beroperasi di Desa Wonokoyo, Kecamatan Buring, Kota Malang Jawa Timur
Padahal beberapa waktu lalu, lokasi judi sempat disegel karena sudah digrebek pihak kepolisian menutup lokasi judi yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Warga sekitar pun yang diwawancarai awak media mengatakan sangat kecewa dengan dibukanya kembali arena perjudian ini.
“Dulu sudah sempat ditutup, kok muncul lagi lapak judi itu,” kata B, warga setempat.Jumat 24/05/2025.
“Kita sudah sempat tenang Mas,lantaran gak ada lagi lapak perjudian, tetapi sekarang buka lagi dan pemainnya ramai terus,” kata A, warga lainnya.
“Gimana gak makin rame Mas, selain judi sabung ayam, judi sangkuang dan dadu pun sudah ada bang,” tambahnya.
Pantauan awak media dan keterangan warga setempat perjudian sabung ayam skala besar dan bertaraf Nasional tersebut rame pengunjung dan terlihat beberapa mobil parkir.
Disinyalir perjudian kembali beroperasi karena bos judi serta pengelolanya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.
Masalah maraknya perjudian ini sudah dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp kepada Kasat Reskrim Polres Kota Malang Kompol M.Sholeh.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada respon dari Polres Kota Malang hingga berita ini diterbitkan.
Seharusnya Kepolisian RI wajib dan harus melaksanakan Penegakkan Hukum bila terjadi tindak pidana Perjudian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu diminta kepada Polres Kota Malang menutup lokasi judi dan menangkap pengelola judi serta kaki tangannya, agar aktivitas perjudian tidak muncul lagi.